Hukum Makan Tulang

oleh : Ust. Syahroni Mardani Lc

Larangan istinja (cebok) menggunakan tulang, sebab tulang makanan jin. Tapi kalau manusia mau makan tulang hukumnya boleh boleh saja, selama tidak merusak kesehatan.

Suatu hari sahabat Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu diperintahkan untuk mencari bebatuan yang akan digunakan oleh Nabi ﷺ untuk beristinja dan beliau melarang Abū Hurairah untuk tidak mengambil kotoran hewan yang kering atau tulang.
Setelah Rasullullah ﷺ selesai dengan hajatnya, Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu pun bertanya mengapa tidak boleh bersuci dengan tulang dan kotoran kering hewan, Rasulullah ﷺ bersabda,

((هُمَا مِنْ طَعَامِ الجِنِّ، وَإِنَّهُ أَتَانِي وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ، وَنِعْمَ الجِنُّ، فَسَأَلُونِي الزَّادَ،

فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ، وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلَّا وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا)).

Keduanya adalah makanan kaum Jin, telah datang sekelompok utusan kaum Jin Naṣībīn (sebaik-baiknya kaum Jin), mereka meminta kepada saya bekal (makanan), maka saya berdoa kepada Allah U agar dalam perjalanan mereka mendapatkan makanan pada tulang dan kotoran hewan yang mereka lewati.” (HR Bukhari)

Leave a Reply