Berzina adalah perbuatan yang diharamkan di dalam Islam, bahkan ia termasuk dalam dosa besar yang pelakunya mendapat hukuman berat baik di dunia maupun di akhirat, namun orang sering lupa, menuduh orang lain dengan tuduhan telah berzina adalah juga termasuk dosa besar yang seharusnya tidak boleh diremehkan, pelakunya pun juga mendapat hukuman berat. Walaupun berzina tentu lebih besar dosanya dari pada menuduh berzina, Imam Al Hasan pernah mengatakan ;
وأخْرَجَ عَبْدُ الرَّزّاقِ عَنِ الحَسَنِ قالَ: الزِّنى أشَدُّ مِنَ القَذْفِ، والقَذْفُ أشَدُّ مِنَ الشُّرْبِ
“Zina lebih berat dosanya dari pada Qodzf (menuduh berzina), Qodzf lebih besar dosanya dari minum khomr”
Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS an-Nur [24]:4)
Ayat ini dengan sangat tegas menjelaskan bahwa orang yang melempar tuduhan zina kepada perempuan baik-baik, yang terjaga maka hukumannya adalah 80 kali cambukan, bukan hanya itu, ia akan dianggap sebagai pendusta, yang persaksiannya tidak boleh lagi diterima.
Mungkin karena tidak ada Undang-undang atau aturan hukum Positif di Indonesia yang secara tegas memberi hukuman kepada para Penuduh berzina, sehingga seringkali masyarakat dengan mudah untuk menuduh seseorang berzina tanpa membawa bukti. Baik dalam betuk tulisan di Media Sosial, atau dengan ucapan yang terlontar dari mulut. Walaupun sebenarnya sudah ada aturan dan undang-undang ITE yang bisa digunakan untuk menghukum mereka yang suka menuduh orang lain.
Islam sebagai Agama yang rahmatan lil alamin mengatur masalah ini. Dalam Islam, Kehormatan sesorang adalah hal yang harus dijaga dan harus dihargai. Menuduh berzina berarti menjatuhkan nama baik seseorang, yang mengakibatkan harga diri orang tertuduh akan jatuh dan terhina, dengan terjatuh harga diri itu, sesorang akan mengalami trauma psikologi, takut bergaul dengan masyarakat, malu berinteraksi deng orang lain karena cemoohan. Hal ini tentu sangat merugikan bagi korban yang tertuduh, bahkan bisa jadi, ia akan mengalami pengucilan di masyarakat, sehingga menyebabkan kerugian secara ekonomi dan psikis yang juga sangat merugikan. Tak berlebihan jika kemudian para ulama juga memasukkan Hifdzi Irdh (حفظ العرض ) sebagai bagian dari Maqo_shid As- Syari_ah. Ia memiliki kedudukan tinggi di dalam agama Islam. Dalam sebuah hadits Nabi SAW yang sangat Masyhur, beliau SAW menyampaikan ketika umat Islam sedang melakukan haji wada’ kala itu, beliau bersabda :
أيها الناس إن دمائكم وأعراضكم عليكم حرام كحرمة يومكم هذا في شهركم هذا في بلدكم هذا
“ wahai Manusia Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. Harga diri adalah sesuatu yang sangat penting, ia harus dijaga dan dihormati, tak boleh seseorang menodai harga harga diri orang lain sebagaimana hadits telah menjelaskan.
Maka dari itu, sebagai seorang muslim, haruslah berhati-hati dalam menuduh orang lain, ia adalah kedzoliman dan dosa besar yang menghantarkan pelakunya ke neraka. Mulut harus dijaga, begitu pula dengan tangan, ia harus juga dijaga agar tidak mengetik hal-hal yang kemudian menjerumuskan ke neraka.