
Kejadian aneh pernah terjadi saat khalifah Umar bin Abdul Aziz berkuasa. Salah satu panglima perang nya yang bernama Qutaibah bin Muslim Al-Bahili sangat ekspansif dalam menyebarkan islam.
Begitu banyak wilayah di Timur maupun Barat yang menyatakan ketundukannya dibawah pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ketika Panglima Qutaibah memasuki wilayah tsb.
Namun ada kejadian aneh yg dilakukan oleh Qutaibah saat memasuki wilayah Samarkand. Ia tidak memberikan pilihan kepada penduduk Samarkand ketika akan memasukkan wilayah tersebut. Biasanya, sang panglima akan memberikan 3 pilihan saat memasuki wilayah baru, yaitu:
- Bersedia memeluk islam
- Jika tidak masuk islam, maka harus membayar jizyah, dan
- Perang.
Penduduk negeri akan diberikan waktu 3 hari utk menentukan pilihannya. Namun kali ini lain dari biasanya, karena panglima dan pasukannya langsung menduduki negeri Samarkand ini.
Ketika para pendeta negri Samarkand mengetahui bahwasanya Panglima Qutaibah telah menyalahi ketentuan dalam islam saat memasuki sebuah wilayah, maka merekapun melayangkan surat kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz yang berisi laporan terkait tindakan panglima kaum muslimin saat memasukinya wilayah Samarkand.
Mendapati adanya laporan tsb, maka Umar bin Abdul Aziz meminta kepada Qadhi (hakim) utk melakukan pemeriksaan terhadap Qutaibah.
Qutaibah dihadirkan ke mahkamah pengadilan atas perintah khalifah bersama para pendeta yg mengadukannya.
Qadhi yg masih muda memimpin persidangan mahkamah memanggil Panglima pasukan kaum muslimin
“Qutaibah silahkan masuk.” ucap Qadhi hanya menyebut nama tanpa pangkat dan gelar kehormatan kpd panglima.
Qadhi langsung bertanya kepada para pendeta yg telah hadir di ruang sidang, “Wahai penduduk Samarkand, bisa anda sampaikan apa yg menjadi aduan saudara terhadap Qutaibah?”
“Begini Tuan Qadhi, Panglima ini bersama pasukannya secara tiba-tiba datang menguasai dan menduduki negeri kami, tanpa adanya pilihan yg ditawarkan kpd kami. Padahal kami berhak memilih utk masuk islam atau berperang setelah kami diberikan pilihan dan waktu.” jelas penduduk Samarkand.
“Bagaimana tanggapan Anda wahai Qutaibah?“ tanya Qadhi
“Yang Mulia, perang adalah strategi dan tipu daya. Samarkand ini adalah negeri yg besar dan luas wilayahnya. Negeri-negeri yang berbatasan dengan Samarkand enggan memeluk Islam dan menolak membayar jizyah.” jelas Qutaibah.
“Pertanyaan saya wahai Qutaibah, apakah anda telah menyampaikan penawaran kepada penduduk Samarkand utk memeluk islam atau membayar jizyah, atau justru perang?“ tanya Qadhi
“Benar yang mulia, kami langsung menguasai Samarkand seperti yg sudah saya jelaskan dengan berbagai alasannya.” jawab Qutaibah.
Kini giliran Qadhi mengambil keputusan setelah mendengar alasan dari penggugat dan tergugat.
“Setelah mendengarkan dari para pihak, maka kami memandang bahwa Qutaibah telah mengambil keputusan sebagaimana yang telah terjadi di lapangan.
ketahuilah wahai Qutaibah, bahwa Allah akan memberikan pertolongan selama kita menjauhi sifat khianat dan selalu berupaya menegakkan keadilan.
Oleh karena itu, saya memutuskan bahwa Qutaibah dan pasukannya serta kaum muslimin yang terdiri dari wanita dan anak-anak harus keluar dari Samarkand. Mereka tetap diizinkan utk menyampaikan islam kepada para penduduk sepanjang perjalanan meninggalkan Samarkand.” jelas Qadhi membacakan keputusannya.
Para pendeta dan utusan dari Samarkand sangat tercengang dengan keputusan yg diambil Qadhi. Mereka tidak mengira jika aduan mereka sangat diperhatikan dan mendapatkan tanggapan yang baik. Mereka pun menceritakan proses persidangan hingga keputusan diambil kepada penduduk Samarkand.
Tidak berapa lama setelah keputusan Qadhi. Qutaibah langsung memerintahkan pasukannya dan kaum muslimin yg bersamanya utk keluar dari Samarkand menuju barak-barak penampungan.